Divonis 5 Tahun Bui, Kubu Nurdin Abdullah Bantah Terima Rp2,5 Miliar
Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Usai sidang, Nurdin melalui pengacaranya, Arman Hanis, mengatakan bahwa ia membantah menerima uang senilai Rp2,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Arman mengatakan, eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat maupun Agung Sucipto selaku kontraktor, sama-sama menyebutkan kliennya tak tahu soal uang Rp2,5 miliar itu.
"Artinya dalam hal ini pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui uang yang Rp2,5 miliar itu. Nah menurut kami itu salah satu yang berdasarkan fakta yang ada majelis hakim tidak melihat itu," ujarnya usai menjalani sidang secara virtual, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Perkara Korupsi Nurdin Abdullah
Baca Juga: Seorang Pengunjung Sidang Vonis Nurdin Abdullah Mengamuk
1. Nurdin Abdullah masih pertimbangkan banding
Meski demikian, ia dan kliennya tetap menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Nurdin pun masih menimbang untuk mengajukan banding terhadap vonis hakim.
"Semua akan kami pertimbangkan dan kami akan diskusikan kembali dengan klien kami, pak Nurdin dan keluarga. Apapun itu semua akan kami pertimbangkan dengan baik," jelasnya.
Baca Juga: Divonis Bui, Ini Proses Penggantian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur