TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis 5 Tahun Bui, Kubu Nurdin Abdullah Bantah Terima Rp2,5 Miliar

Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti korupsi

eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Usai sidang, Nurdin melalui pengacaranya, Arman Hanis, mengatakan bahwa ia membantah menerima uang senilai Rp2,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Arman mengatakan, eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat maupun Agung Sucipto selaku kontraktor, sama-sama menyebutkan kliennya tak tahu soal uang Rp2,5 miliar itu.

"Artinya dalam hal ini pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui uang yang Rp2,5 miliar itu. Nah menurut kami itu salah satu yang berdasarkan fakta yang ada majelis hakim tidak melihat itu," ujarnya usai menjalani sidang secara virtual, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Perkara Korupsi Nurdin Abdullah

Baca Juga: Seorang Pengunjung Sidang Vonis Nurdin Abdullah Mengamuk

1. Nurdin Abdullah masih pertimbangkan banding

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah usai pemeriksaan di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, ia dan kliennya tetap menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar. Nurdin pun masih menimbang untuk mengajukan banding terhadap vonis hakim.

"Semua akan kami pertimbangkan dan kami akan diskusikan kembali dengan klien kami, pak Nurdin dan keluarga. Apapun itu semua akan kami pertimbangkan dengan baik," jelasnya.

2. Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti korupsi

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

Dalam perkara ini, mantan kader PDI Perjuangan itu divonis lima tahun penjara oleh Hakim. Ia dinilai  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Hakim menyebut Nurdin melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan kedua, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Divonis Bui, Ini Proses Penggantian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya