DPRD DKI Bentuk Pansus Banjir, Anggota Terbanyak Fraksi PDIP-Gerindra
Anggota Pansus Banjir 25 anggota dewan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) banjir. Hal tersebut dikonfirmasinya saat berada di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
"Sudah (disetujui), tinggal pelaksanaannya. Nanti bergulir mempertanyakan berapa kali banjir, gitu. Sudah bisa mulai kerja, ujar Prasetyo.
Baca Juga: 9 Orang Meninggal Akibat Banjir Jakarta dan Sekitar, Ini Daftarnya
1. Jumlah anggota Pansus Banjir 25 orang
Pria yang akrab disapa Pras itu mengatakan, Pansus Banjir dibentuk sesuai Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Dalam Pasal 115 disebutkan, dalam membentuk pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 anggota dewan.
Baca Juga: Kunjungi Korban Banjir, DPRD DKI Temukan Penyebab Banjir Jakarta