TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD DKI Umumkan Selesai Masa Bakti Anies dan Riza 16 Oktober

Anies mulai jadi gubernur pada Oktober 2017

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan selesai masa bakti Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, sebagai gubernur dan wakil gubernur. Pengumuman ini disampaikan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi lewat rapat paripurna pada Selasa (13/9/2022).

"Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah di umumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: 3 Nama PJ Gubernur Pengganti Anies dari DPRD DKI Ditentukan Besok

1. DPRD DKI sudah terima surat dari Kemendagri

Sidang Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 (IDN Times/ARYODAMAR)

Selain itu, DPRD DKI juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022, tentang Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022. Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD menggelar rapat paripurna pada hari ini.

"Dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," ucap politikus yang akrab disapa Pras. 

Baca Juga: Anies Segera Lengser, DPRD: Masih Banyak Sekali PR di Jakarta

2. Prasetyo bacakan segala ketentuan pemberhentian Anies dan Riza

Sidang Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 (IDN Times/ARYODAMAR)

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut segala ketentuan yang menyatakan bahwa masa jabatan Anies dan Riza berakhir. Masa kepemimpinan keduanya akan berakhir pada 16 Oktober 2022. 

"Berdasarkan ketentuan tersebut, Anies Rasyid dan Ahmad Riza Patria masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta. Demikan pengumuman ini diketahui," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya