DPRD Sahkan APBD Perubahan DKI Jakarta 2019 Rp86 Triliun
DPRD DKI juga mengesahkan 5 peraturan daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut ditandatangani dalam berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) siang.
Baca Juga: Anies Baswedan Luncurkan Aplikasi Uji Emisi Kendaraan, Apa Fungsinya?
1. Daftar lima Raperda yang disahkan
Berikut lima raperda yang dimaksud:
1. Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019
2. Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
4. Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
5. Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
"Saya bersama eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies.
Editor’s picks
Dia menambahkan, "jajaran eksekutif mengikuti dengan seksama kesungguhan dan keseriusan para anggota dewan dengan akurasi tinggi, membahas dengan intensif lima rancangan peraturan daerah dimaksud, sehingga hari ini dewan dapat memberikan persetujuan menjadi peraturan daerah."
Baca Juga: Anies Hanya Bisa Pasrah Bila Bekasi Pindah ke Jakarta