Pelaku Pelecehan Seksual di MRT Akan Ditindak Tegas dan Diganjar Denda
Tapi tetap harus waspada ya guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Perusahaan PT MRT, Muhammad Kamaluddin mengatakan pihaknya tak akan menoleransi segala bentuk kriminal termasuk pelecehan seksual. Pihaknya akan menindak tegas pelaku dan mengganjarnya dengan denda agar jera. Kamaluddin mengatakan bahwa auran itu akan dipublikasikan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Jambret di Stasiun MRT Bundaran HI Nyaris Dihajar Massa
1. Ada hukuman pidana dan denda
PT MRT akan mengikuti aturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia sebelum memberikan denda kepada pelaku seperti pada pelanggaran membuang sampah sembarangan
"Jadi ada denda-denda untuk setiap pelanggaran yang sudah sekarang diterapkankan untuk membuang sampah sembarangan. Nah, nanti akan kami umumkan termasuk untuk pelecehan seksual ini. Jadi, kami akan proses secara hukum dan dari kaminya akan ada dendanya gitu," tuturnya ketika ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (29/4).
Baca Juga: Diskon Tiket MRT Diusulkan Diperpanjang, Setuju Kah Kamu?
Baca Juga: MRT Izinkan Penumpang Makan dan Minum di Kereta Saat Buka Puasa