Eks Dirut Pertamina Berpotensi Dicegah Lagi ke Luar Negeri oleh KPK
Ada empat orang sudah dicegah ke luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Masa Penahanan eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, akan berakhir pada Kamis, 8 Desember 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang menambah waktu pencegahan Karen ke Luar Negeri.
"Akan saya cek lagi, apakah kalau (penyidikan) memang masih lama tentunya kami akan perpanjang (pencegahan) lagi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri, Kenapa?
1. KPK targetkan tersangka kasus LNG Pertamina ditahan akhir 2022
KPK memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan. Bahkan KPK, menargetkan penahanan para tersangka sebelum 2022 berakahir.
"Kami hanya mengukur waktu, pada saatnya tersangka pasti akan dilakukan upaya paksa, mudah-mudahan dalam wktu sebelum tahun ini berakhir," ujar Karyoto.
Baca Juga: KPK Tunggu Yudo Jadi Panglima TNI untuk Seret Eks KSAU ke Pengadilan