TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disidang Hari Ini

Andhi Pramono akan didakwa terima lebih dari Rp50,2 M!

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono akan menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi berupa gratifikasi hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaa oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini (22/11/2023) dijdwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dg terdakwa Andhi P," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Eks Bos Bea Cukai Andhi Pramono akan Didakwa Dapat Gratifikasi Rp50 M!

1. KPK siap dakwakan Andhi Pramono

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali memastikan Jaksa KPK sudah siap dengan surat dakwaan yang akan dibacakan pada persidangan. Ia mengajak publik mengawasi proses persidangan tersebut.

"Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum," ujarnya.

Baca Juga: Andhi Pramono Diduga Terima Uang Swasta Usai Permudah Izin Cukai

2. Andhi Pramono akan didakwa terima lebih dari Rp50,2 M!

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, Ali sempat memberikan bocoran dakwaan Andhi Pramono. Andhi akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp50,2 miliar.

Tak hanya itu, ia juga akan didakwa menerima gratifikasi 245.500 dolar AS serta 409 ribu dolar Singapura.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya