Eks Bos Bea Cukai Andhi Pramono akan Didakwa Dapat Gratifikasi Rp50 M!

Andhi Pramono akan segera jalani sidang

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, akan segera disidang. Ia akan didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp50 miliar.

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp50, 2 miliar dan 264.500 dolar AS serta 409 ribu dolar Singapura," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Istri dan Mertua Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Dicecar KPK

1. KPK tunggu jadwal sidang perdana Andhi Pramono

Eks Bos Bea Cukai Andhi Pramono akan Didakwa Dapat Gratifikasi Rp50 M!KPK resmi menahan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Setelah dilimpahkan, masa penahanan Andhi Pramono menjadi wewenang pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana Andhi.

"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim," ujar Ali.

2. Andhi Pramono disangkakan terima gratifikasi Rp28 miliar

Eks Bos Bea Cukai Andhi Pramono akan Didakwa Dapat Gratifikasi Rp50 M!KPK resmi menagan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023 sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK saat itu menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar, tetapi jumlahnya berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Ungkap Andhi Pramono Jadi Komisaris Perusahaan Ekspor-Impor

3. Andhi Pramono diduga jadi broker ekspor impor sejak 2012

Eks Bos Bea Cukai Andhi Pramono akan Didakwa Dapat Gratifikasi Rp50 M!Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK menduga Andhi Pramono telah memanfaatkan jabatannya untuk korupsi sejak 2012. Ia diduga menjadi broker atau perantara.

Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, ia diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya