TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Beli Perhiasan Pakai Uang Korupsi

Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

KPK resmi menagan Andhi Pramono pada Jumat (7/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga membeli perhiasan menggunakan uang korupsi. Hal ini ditelusuri KPK lewat pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: KPK Ungkap Andhi Pramono Jadi Komisaris Perusahaan Ekspor-Impor

1. Saksi yang diperiksa bernama Edith Rosmery

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Saksi yang diperiksa KPK adalah Edith Rosmery. Ia merupakan Jewellery Representatif.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pembelian perhiasan oleh Tersangka AP dengan menggunakan uang dari penerimaan gratifikasi," ujarnya.

2. Andhi Pramono diduga terima gratifikasi Rp28 miliar

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Adhi Pramono (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers terkait penahanannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, Andhi Pramono ditahan KPK pada Jumat, 8 Juli 2023 sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga uang gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp28 miliar, tetapi jumlahnya masih bisa berubah.

Andhi Pramono diduga menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Oleh karena itu, Andhi juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Uang haram yang diterima Andhi diduga dipakai untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi Rp1 miliar, hingga membeli rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terima Fee Rokok Ilegal, Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Lain

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya