Alasan Jokowi Pilih Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Panglima TNI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI berisi nama calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono. Nama calon Panglima TNI yang dikirimkan Jokowi adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Agus Subiyanto.
"Iya, sudah kami sampaikan kurang lebih minggu yang lalu," ujar Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Baru Dilantik, Agus Subiyanto Diajukan Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
1. Jokowi beberkan alasan pilih Agus Subiyanto
Dalam kesempatan itu, Jokowi membeberkan alasannya memilih Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI. Menurutnya, Agus sudah memiliki banyak jam terbanyak bidang teritorial hingga administrasi.
"Pertama, beliau kan WaKSAD, kemudian menjadi KSAD, tapi kalau melihat jam terbangnya di teritorial, di administratif ini memenuhi semuanya," ucap dia.
Baca Juga: Profil Agus Subiyanto, Eks Danpaspampres yang Dilantik Jadi KSAD
2. Puan sampaikan surat presiden soal nama calon Panglima TNI adalah Agus Subiyanto
Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani mengumumkan isi surat presiden yang dikirimkan ke parlemen terkait calon Panglima TNI. Puan menerangkan, surat tersebut berisi nama calon Panglima TNI, yakni Agus Subiyanto.
"Pada kesempatan ini, saya akan umumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Nama yang diusulkan presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto, SE, Msi yang saat ini menjabat sebagai KSAD," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).
3. Agus akan jalani uji kelayakan di DPR
Nantinya, Agus akan menjalani uji kelayakan di DPR RI. Puan mengatakan, uji kelayakan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karenanya memang sesuai dengan UU TNI, presiden harus usulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanismenya itu 20 hari sejak surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR," kata Puan.