Eks KSAU Agus Supriatna Bantah Terima Uang Pengadaan Helikopter
Kasus ini diduga rugikan negara Rp738,9 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna, melalui pengacaranya, membantah telah menerima aliran dana sekitar Rp17,7 miliar dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, dalam pengadaan Helikopter AW-101 pada 2016. Agus mengaku tidak tahu sama sekali ihwal uang itu.
"Saya selaku penasihat hukum menolak keras dakwaan ini. Karena, klien saya tidak pernah menerima dan melihat uang yang dituduhkan itu. Tak pernah pula ada janji dari swasta atas uang yang dituduhkan itu," ujar kuasa Kuasa Hukum Agus, Pahrozi.
Baca Juga: Pengadaan Heli, Eks KSAU Agus Supriatna Disebut Kecipratan Rp17,7 M
1. Kuasa Hukum Agus sebut tuduhan pada kliennya tendensius
Pahrozi menuding dakwaan yang disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tendensius. Dia mempertimbangkan langkah hukum untuk memulihkan nama kliennya.
"Kalau ternyata apa yang dituduhkan ini pada persidangan berikutnya tidak terbukti, tentu sebagai negara hukum, kami akan memperjuangkan tercemarnya nama baik beliau, tercemarnya rasa keadilan bagi keluarga beliau, termasuk masyarakat pada umumnya," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Panggil Eks KSAU Lewat Prosedur Militer, KPK: Dia Sudah Sipil!