TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks KSAU Agus Supriatna Bantah Terima Uang Pengadaan Helikopter

Kasus ini diduga rugikan negara Rp738,9 miliar

Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna, melalui pengacaranya, membantah telah menerima aliran dana sekitar Rp17,7 miliar dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, dalam pengadaan Helikopter AW-101 pada 2016. Agus mengaku tidak tahu sama sekali ihwal uang itu.

"Saya selaku penasihat hukum menolak keras dakwaan ini. Karena, klien saya tidak pernah menerima dan melihat  uang yang dituduhkan itu. Tak pernah pula ada janji dari swasta atas uang yang dituduhkan itu," ujar kuasa Kuasa Hukum Agus, Pahrozi.

Baca Juga: Pengadaan Heli, Eks KSAU Agus Supriatna Disebut Kecipratan Rp17,7 M

1. Kuasa Hukum Agus sebut tuduhan pada kliennya tendensius

Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pahrozi menuding dakwaan yang disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tendensius. Dia mempertimbangkan langkah hukum untuk memulihkan nama kliennya.

"Kalau ternyata apa yang dituduhkan ini pada persidangan berikutnya tidak terbukti, tentu sebagai negara hukum, kami akan memperjuangkan tercemarnya nama baik beliau, tercemarnya rasa keadilan bagi keluarga beliau, termasuk masyarakat pada umumnya," ujarnya.

2. Sejumlah perusahaan juga disebut menerima aliran dana pengadaan Helikopter

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain Agus, sejumlah perusahaan disebut turut kecipratan uang dari kasus pengadaan Helikopter AW-101 pada 2016. Perusahaan itu yakni Agusta Westland yang diduga menerima 29,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp391.616.035.000.

Selain itu, perusahaan Lejarto Pte Ltd juga kecipratan senilai 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87.

Baca Juga: Tolak Panggil Eks KSAU Lewat Prosedur Militer, KPK: Dia Sudah Sipil!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya