Tolak Panggil Eks KSAU Lewat Prosedur Militer, KPK: Dia Sudah Sipil!

Pengadaan Helikopter AW-101 diduga rugikan negara Rp224 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dengan prosedur militer, terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Sebab, Agus dinilai sudah bukan Anggota TNI

"Pada saat ini, yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer. Karena tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi warga sipil pada umumunya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seperti dikutip dalam tayangan Youtube KPK, Jumat (16/9/2022)

1. KPK sebut Agus Supriatna sudah bukan perwira lagi

Tolak Panggil Eks KSAU Lewat Prosedur Militer, KPK: Dia Sudah Sipil!Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan bahwa dugaan suap itu memang terjadi ketika Agus menjabat. Namun, saat ini ia sudah bukan Perwira TNI.

"Maka, penyelidikan dan penegakan hukumnya dengan prosedur sipil," ujar Ghufron.

Baca Juga: Kasus Heli AW-101, KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Jusuf Kalla

2. Agus Supriatna sebut pemanggilan KPK salahi prosedur

Tolak Panggil Eks KSAU Lewat Prosedur Militer, KPK: Dia Sudah Sipil!Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Agus Supriatna, melalui kuasa hukumnya, memprotes pemanggilan KPK. Pemanggilan Agus yang dilakukan Lembaga Antikorupsi dinilai tidak sesuai prosedur pemanggilan anggota TNI.

"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

3. Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU diduga rugikan negara Rp224 miliar

Tolak Panggil Eks KSAU Lewat Prosedur Militer, KPK: Dia Sudah Sipil!KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sebagai tersangka. Ia telah ditahan KPK sejak 24 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Irfan Kunia Saleh diduga telah merugian negara sekitar Rp224 miliar karena pengadaan helikoter AW-101. Jumlah tersebut setara 30 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp738,9 miliar.

Selain itu, pengadaan helikopter itu juga tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak. Akibatnya, helikopter tidak layak untuk digunakan.

Baca Juga: Eks KSAU Agus Supriatna Sebut Panggilan KPK Bertentangan dengan Hukum 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya