Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Vonis Kasus Korupsi BTS Hari Ini
Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan menerima vonis hari ini, Rabu (8/11/2023). Politikus NasDem ini merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo.
Hal ini dikemukakan Hakim Fazhal Hendri pada persidangan sebelumnya. "Sidang ini kami tunda sampai hari Rabu tanggal 8, kami akan bacakan putusan perkara ini,” ujar Fahzal pada Senin, 6 November 2023.
Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan Kejagung, Menkominfo Jhonny Plate Bungkam
1. Ada dua terdakwa lain yang juga divonis hakim hari ini
Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lain dalam kasus ini juga akan menerima vonis pada hari yang sama. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Keduanya menjadi terdakwa dalam sidang yang sama.
Baca Juga: Johnny G Plate: Apakah Saya Dijadikan Tersangka karena Alasan Politik?