TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Vonis Kasus Korupsi BTS Hari Ini

Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan menerima vonis hari ini, Rabu (8/11/2023). Politikus NasDem ini merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo.

Hal ini dikemukakan Hakim Fazhal Hendri pada persidangan sebelumnya. "Sidang ini kami tunda sampai hari Rabu tanggal 8, kami akan bacakan putusan perkara ini,” ujar Fahzal pada Senin, 6 November 2023.

Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan Kejagung, Menkominfo Jhonny Plate Bungkam

1. Ada dua terdakwa lain yang juga divonis hakim hari ini

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lain dalam kasus ini juga akan menerima vonis pada hari yang sama. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Keduanya menjadi terdakwa dalam sidang yang sama.

2. Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Mantan Sekjen Partai NasDem ini juga dituntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp17,8 miliar.

Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar. Sedangkan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto dituntut enam tahun penjara, denda Rp250 juta, dan bayar uang pengganti Rp399 juta.

Baca Juga: Johnny G Plate: Apakah Saya Dijadikan Tersangka karena Alasan Politik?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya