Eks Pegawai KPK Ajukan Banding ke Jokowi Usai Dipecat
Jokowi diminta ambil alih dan batalkan pemecatan mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat banding administratif ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Surat itu terkait pemecatan yang dialami 57 eks pegawai KPK pada 30 September 2021 lalu.
Surat tersebut telah dilayangkan kepada Jokowi dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan
1. Jokowi diminta batalkan surat pemecatan eks Pegawai KPK
Dalam surat yang ditandatangani mantan pegawai KPK itu, Jokowi diminta untuk membatalkan putusan pimpinan KPK, yang memecat mereka karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Membatalkan Keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK atas nama kami, dimana sama sekali tidak ada ayat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mensyaratkan pemberhentian Pegawai KPK berdasarkan hasil TWK," ujar para pegawai seperti dikutip dari surat tersebut.
Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK