TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Pegawai KPK Ajukan Banding ke Jokowi Usai Dipecat 

Jokowi diminta ambil alih dan batalkan pemecatan mereka

Novel Baswedan (kiri), Yudi Purnomo (tengah), datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat banding administratif ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Surat itu terkait pemecatan yang dialami 57 eks pegawai KPK pada 30 September 2021 lalu.

Surat tersebut telah dilayangkan kepada Jokowi dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Tim Advokasi Save KPK Duga Pimpinan KPK Halangi Proses Penyidikan

1. Jokowi diminta batalkan surat pemecatan eks Pegawai KPK

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam surat yang ditandatangani mantan pegawai KPK itu, Jokowi diminta untuk membatalkan putusan pimpinan KPK, yang memecat mereka karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Membatalkan Keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK atas nama kami, dimana sama sekali tidak ada ayat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mensyaratkan pemberhentian Pegawai KPK berdasarkan hasil TWK," ujar para pegawai seperti dikutip dari surat tersebut.

2. Eks pegawai minta Jokowi ambil mengambil alih

Presiden Jokowi pimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan TNI (YouTube/Sekretariat Presiden)

Tak hanya itu, para mantan pegawai juga meminta Jokowi mengambil alih status mereka, yang sudah dipecat dengan memenuhi rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM. Selain itu, mereka juga meminta agar hak dan nama baik para mantan pegawai dipulihkan.

"Memulihkan kembali hak dan nama baik 57 pegawai yang dikategorikan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, padahal didasarkan pada hasil TWK yang dilakukan secara maladministrasi dan melanggar HAM berdasarkan temuan dan penyelidikan Ombudsman RI dan Komnasham RI," ujar para pegawai.

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya