TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Pegawai KPK: Korban dan Pelanggar HAM Gak Mungkin Kerja Sama

KPK buka peluang kolaborasi dengan eks pegawai yang dipecat

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Para mantan pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute tak menyambut baik niat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang membuka peluang kolaborasi dengan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, hal itu dinilai tak mungkin untuk dilakukan.

"Karena korban pelanggaran HAM tidak mungkin bekerja sama dengan pelaku pelanggar HAM," ujar Koordinator Pelaksana IM57+ Praswad Nugraha saat dihubungi IDN Times pada Sabtu (9/10/2021).

Baca Juga: [WANSUS] Praswad Nugraha, Eks Penyidik Bansos yang Dipecat karena TWK

1. IM57+ minta KPK laksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM lebih dulu

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Praswad mengatakan, kedua pihak bisa saja berkolaborasi dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun, hal itu harus dimulai dengan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM lebih dulu.

"Kerja sama KPK dan IM57+ Institute bisa di mulai dengan KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas pemecatan 58 pegawai KPK secara sewenang-wenang," jelasnya.

2. KPK sebut terbuka kolaborasi dengan siapa saja termasuk IM57+ Institute

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku tak paham maksud para mantan pegawai yang dipecat membentuk IM57+ Institute. Meski demikian, ia menyambut baik hal itu dan tak menutup diri untuk berkolaborasi.

"Sekali lagi yang jelas KPK akan terus melakukan pemberantasan korupsi dengan seluruh lapisan masyarakat termasuk dengan siapapun termasuk dengan IM57 kalau memang komitmen orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi. Tentu KPK akan terbuka untuk melakukam kolaborasi dengan setiap apapun," jelasnya di Gedung Merah Putih, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Mengenal IM57+ Institute, Wadah Pegawai KPK yang Dipecat Karena TWK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya