Eks Pegawai KPK: Korban dan Pelanggar HAM Gak Mungkin Kerja Sama
KPK buka peluang kolaborasi dengan eks pegawai yang dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Para mantan pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute tak menyambut baik niat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang membuka peluang kolaborasi dengan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, hal itu dinilai tak mungkin untuk dilakukan.
"Karena korban pelanggaran HAM tidak mungkin bekerja sama dengan pelaku pelanggar HAM," ujar Koordinator Pelaksana IM57+ Praswad Nugraha saat dihubungi IDN Times pada Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga: [WANSUS] Praswad Nugraha, Eks Penyidik Bansos yang Dipecat karena TWK
1. IM57+ minta KPK laksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM lebih dulu
Praswad mengatakan, kedua pihak bisa saja berkolaborasi dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun, hal itu harus dimulai dengan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM lebih dulu.
"Kerja sama KPK dan IM57+ Institute bisa di mulai dengan KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman atas pemecatan 58 pegawai KPK secara sewenang-wenang," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal IM57+ Institute, Wadah Pegawai KPK yang Dipecat Karena TWK