TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Penyidik KPK Ancam Jadikan Dirut Usman Tersangka Demi Rp525 Juta

Stepanus Robin Pattuju sempat minta uang Rp1 miliar

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Salah satu pemberi suap adalah Direktur Utama PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Usman memberikan suap total Rp525 juta. Untuk mendapatkan uang itu, jaksa menyebut, Robin mengancam akan menjadikan Usman sebagai tersangka.

Bagaimana modusnya?

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Buat Safe House dan Pinjam Rekening Demi Suap

1. Stepanus Robin awalnya minta Rp1 miliar

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jaksa mengatakan, awal suap dari Usman pada Robin bermula pada pertemuan keduanya di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat itu Usman memohon pada Robin agar tak dijadikan tersangka oleh KPK.

"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar," ujar Jaksa.

2. Robin ancam akan jadikan Usman sebagai tersangka apabila tak bayar Rp350 juta

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Merasa Rp1 miliar terlalu mahal, Usman menawar Robin. Setelah negosiasi, akhirnya disepakati Usman harus membayar Rp350 juta yang harus dibayar secepatnya.

"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan 'bapak bayar Rp350 juta, saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya Senin, karena jika Senin tidak dibayar, bapak akan dijadikan tersangka pada ekspose pada Senin jam 16.00'," beber Jaksa.

Kemudian, Robin memberikan rekening BCA atas nama Riefka Amalia dan meminta Usman mengirimkan uang ke rekening milik teman adiknya itu. Lalu, Usman mengirimkan uang total Rp525 juta lewat rekening tersebut. Uang tersebut dibagi dua dengan Pengacara Maskur Husain. Robin menerima Rp252,5 juta. Sedangkan, Markus dapat Rp272,5 juta.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Disuap Rp11 M dan 36 Ribu Dolar AS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya