Eks Penyidik KPK Ancam Jadikan Dirut Usman Tersangka Demi Rp525 Juta
Stepanus Robin Pattuju sempat minta uang Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Salah satu pemberi suap adalah Direktur Utama PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Usman memberikan suap total Rp525 juta. Untuk mendapatkan uang itu, jaksa menyebut, Robin mengancam akan menjadikan Usman sebagai tersangka.
Bagaimana modusnya?
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Buat Safe House dan Pinjam Rekening Demi Suap
1. Stepanus Robin awalnya minta Rp1 miliar
Jaksa mengatakan, awal suap dari Usman pada Robin bermula pada pertemuan keduanya di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat itu Usman memohon pada Robin agar tak dijadikan tersangka oleh KPK.
"Terdakwa (Robin) lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp1 miliar," ujar Jaksa.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Disuap Rp11 M dan 36 Ribu Dolar AS