Eks Penyidik KPK Buat Safe House dan Pinjam Rekening Demi Suap

Modus Stepanus Robin akhirnya terendus KPK

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Untuk melancarkan aksinya, Robin disebut melakukan sejumlah siasat.

Siasat yang dilakukan Robin terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021). Seperti apa modusnya?

Baca Juga: Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Disuap Rp11 M dan 36 Ribu Dolar AS

1. Stepanus Robin buat rumah aman untuk transaksi korupsi

Eks Penyidik KPK Buat Safe House dan Pinjam Rekening Demi SuapMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jaksa mengungkapkan  siasat pertama yang dilakukan Robin dengan berupaya mencari rumah aman atau safe house. Rumah tersebut akan digunakan Robin untuk bertransaksi menerima suap agar tak terendus KPK.

"Terdakwa (Robin) juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan (pengacara) Maskur Husain, dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," kata JPU KPK, Senin (13/9/2021).

2. Stepanus Robin juga pakai rekening teman adiknya

Eks Penyidik KPK Buat Safe House dan Pinjam Rekening Demi SuapMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Modus lainnya, Robin menggunakan rekening lain untuk menerima suap. Ia meminjam rekening atas nama Riefka Amalia yang merupakan teman adiknya, sebagai lumbung penerima sejumlah uang suap.

"Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa," ujar jaksa.

3. Robin didakwa terima suap senilai Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Eks Penyidik KPK Buat Safe House dan Pinjam Rekening Demi SuapPenyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Robin didakawa menerima uang suap dari pihak lain terkait penanganan perkara yang berbeda di KPK. Ia didakwa menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado, senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Kemudian suap dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

"Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait perkara di KPK," ujar Jaksa.

Jika diakumulasikan, uang suap pada Robin dan Maskur didakwa senilai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Atas perbuatannya, Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Suap Eks Penyidik KPK Robin Rp3 M

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya