Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Disuap Rp11 M dan 36 Ribu Dolar AS

Suap itu diduga diterima dari lima orang terkait korupsi

Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani lembaga antikorupsi.

"(Stepanus Robin) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: KPK Minta Penyidik Nonaktif Tidak Lempar Isu soal Harun Masiku 

1. Stepanus Robin didakwa terima suap dari lima orang, terkait penanganan perkara korupsi

Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Disuap Rp11 M dan 36 Ribu Dolar ASPenyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam dakwaannya, Stepanus Robin disebut menerima suap dari lima orang yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Anggota DPR dari Fraksi Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

"Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait perkara di KPK," ujar Jaksa.

2. Ini pasal yang diakwakan untuk Robin

Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Disuap Rp11 M dan 36 Ribu Dolar ASPenyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

3. Stepanus Robin tak mengajukan eksepsi

Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Disuap Rp11 M dan 36 Ribu Dolar ASPenyidik KPK dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju diborgol dan ditangkap KPK karena terima suap dari Wali Kota Tanjungbalai (www.instagram.com/@official.kpk)

Menanggapi dakwaan tersebut, Stepanus Robin tak akan mengajukan eksepsi. Sebab, ia merasa menyesal dan bersalah terhadap KPK dan Polri yang merupakan institusinya.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, selanjutnya kami serahkan pada tim pengacara kami," ujarnya.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Suap Eks Penyidik, Termasuk dari Azis Syamsuddin 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya