TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara

Robin juga harus bayar uang pengganti Rp2,32 miliar

Eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp500 juta.

"Terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta sbsider 6 bulan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M

1. Robin harus bayar uang pengganti Rp2,32 miliar

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain itu, Robin juga wajib membayar uang pengganti Rp2,32 miliar. Uang itu harus dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa.

2. Jaksa menyebut Robin merusak citra KPK dan Polri

Gedung Merah Putih KPK dijaga oleh Polisi. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam menimbang tuntutannya, Jaksa mengatakan, perbuatan mantan penyidik KPK dari kepolisian ini tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, tindakan Robin dinilai merusak citra KPK dan Polri.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Jaksa.

Hal meringankan yang dipertimbangkan Jaksa KPK adalah fakta bahwa Robin berlaku sopan selama sidang, dan belum pernah dihukum semasa hidupnya.

Baca Juga: Saksi Sidang Suap Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Adik Azis Syamsuddin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya