Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
Robin juga harus bayar uang pengganti Rp2,32 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga didenda Rp500 juta.
"Terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta sbsider 6 bulan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M
1. Robin harus bayar uang pengganti Rp2,32 miliar
Selain itu, Robin juga wajib membayar uang pengganti Rp2,32 miliar. Uang itu harus dibayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa.
Baca Juga: Saksi Sidang Suap Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Adik Azis Syamsuddin