TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakpus

Masa penahanan Azis Syamsuddin diperpanjang 20 hari

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin segera disidang dalam kasus suap penanganan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah. KPK saat ini telah melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Azis Syamsuddin dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Saksi Sidang Suap Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Adik Azis Syamsuddin

1. Masa penahanan Azis Syamsuddin diperpanjang 20 hari

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ali mengatakan, masa Azis Syamsuddin juga dilimpahkan kepada Tim Jaksa KPK. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak 22 November -11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1," jelasnya.

2. Azis Syamsuddin bakal disidang di Pengadilan Jakarta Pusat

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Tim Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara. Ali mengatakan Tim Jaksa punya tenggat waktu 14 hari kerja.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Ali.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Minta Jatah 8 Persen di Proyek Lampung Tengah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya