Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Segera Disidang di PN Jakpus
Masa penahanan Azis Syamsuddin diperpanjang 20 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin segera disidang dalam kasus suap penanganan perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah. KPK saat ini telah melengkapi berkas perkara untuk segera disidangkan.
"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Azis Syamsuddin dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Saksi Sidang Suap Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Adik Azis Syamsuddin
1. Masa penahanan Azis Syamsuddin diperpanjang 20 hari
Ali mengatakan, masa Azis Syamsuddin juga dilimpahkan kepada Tim Jaksa KPK. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini akan kembali ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak 22 November -11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1," jelasnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Minta Jatah 8 Persen di Proyek Lampung Tengah