TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Segera Disidang terkait Kasus Dugaan Suap

Ada 76 saksi yang diperiksa

Eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna bersama Presiden Jokowi (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna. Karena itu, Ajay bakal segera disidang di pengadilan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum pada KPK) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tangkap Wali Kota Cimahi Ajay Priatna

1. Ada 76 saksi yang diperiksa KPK

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengungkapkan, tim penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi. Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut berasal dari swasta dan juga aparatur sipil negara (ASN).

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi," sebut dia.

2. Ajay terjaring OTT KPK pada November 2020

Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Ajay Muhammad Priatna terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2020. OTT itu berkaitan dengan perizinan Rumah Sakit Kasih Bunda.

KPK menetapkan Ajay dan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Baca Juga: Geledah Rumah Eks Wali Kota Cimahi, KPK Sita Catatan Terkait Suap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya