Ganggu Penyidikan KPK, Simpatisan Lukas Enembe Bisa Jadi Tersangka
Lukas Enembe jadi tersangka, tapi belum ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe diingatkan agar tidak mengganggu jalannya penyidikan dugaan korupsi yang menjerat politikus Demokrat itu. Sebab mereka bisa dipidana apabila terbukti menggangu penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul (bisa jadi tersangka perintangan penyidikan), hukum tidak boleh kalah dengan tekanan massa," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: KPK Mau Usut Aliran Uang Gubernur Lukas Enembe, Termasuk ke Rumah Judi
1. KPK disarangkan langsung ambil tindakan tegas
KPK diminta langsung mengambil tindakan tegas dalam penyidikan kasus yang menyeret Luas Enembe. Bahkan KPK diminta melibatkan penegak hukum lain.
"KPK harus berani mengambil tindakan tegas dan terukur dengan libatkan aparat yang lain," ujar Boyamin.
Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua dengan Harta 33 Miliar