TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganggu Penyidikan KPK, Simpatisan Lukas Enembe Bisa Jadi Tersangka

Lukas Enembe jadi tersangka, tapi belum ditahan

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Jakarta, IDN Times - Simpatisan Gubernur Papua Lukas Enembe diingatkan agar tidak mengganggu jalannya penyidikan dugaan korupsi yang menjerat politikus Demokrat itu. Sebab mereka bisa dipidana apabila terbukti menggangu penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul (bisa jadi tersangka perintangan penyidikan), hukum tidak boleh kalah dengan tekanan massa," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: KPK Mau Usut Aliran Uang Gubernur Lukas Enembe, Termasuk ke Rumah Judi

1. KPK disarangkan langsung ambil tindakan tegas

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

KPK diminta langsung mengambil tindakan tegas dalam penyidikan kasus yang menyeret Luas Enembe. Bahkan KPK diminta melibatkan penegak hukum lain.

"KPK harus berani mengambil tindakan tegas dan terukur dengan libatkan aparat yang lain," ujar Boyamin.

2. KPK sudah tetapkan Lukas Enembe jadi tersangka tapi belum ditahan

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

KPK sebelumnya menyatakan Lukas sebagai tersangka. Namun KPK belum melakukan penahanan.

"Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua dengan Harta 33 Miliar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya