KPK Mau Usut Aliran Uang Gubernur Lukas Enembe, Termasuk ke Rumah Judi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran uang Gubernur Papua Lukas Enembe. Pengusutan ini dilakukan juga untuk membuktikan kabar adanya aliran uang Gubernur Lukas Enembe ke rumah judi.
"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (15/9/2022).
1. KPK minta bantuan PPATK dalam mengusut aliran uang Gubernur Lukas Enembe
KPK meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang Gubernur Lukas Enembe. PPATK diketahui telah memblokir rekening Lukas usai politikus Demokrat itu jadi tersangka dugaan korupsi.
"Saya yakin, ketika dalan proses penyidikan dan sudah ada upaya paksa proses penggeledahan penyitaan itu akan berkembang di dalam penanganan perkara ini," kata Alex.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK: Penyidikan Berjalan
2. Lukas Enembe sudah jadi tersangka dugaan korupsi
Editor’s picks
KPK membenarkan bahwa Lukas telah berstatus tersangka. Namun, KPK belum melakukan penahanan dan merinci perkaranya.
"Benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka dan proses penyidikan berjalan," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua dengan Harta 33 Miliar
3. Lukas Enembe sudah dicegah ke luar negeri hingga Maret 2023
Diketahui, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe selama enam bulan. Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu dilarang meninggalkan Indonesia hingga 7 Maret 2023.
Lukas Enembe juga telah dipanggil KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan diwakili oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.