Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK
Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan pencucian uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua anak Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan aktivis 98 yang menjadi dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: 5 Kasus Dugaan Korupsi Ahok di DKI yang Dilaporkan PNPK ke KPK
1. Dugaan berawal dari perusahaan PT SM jadi tersangka pembakaran hutan pada 2015
Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015 ketika sebuah perusahaan bernama PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) sebesar Rp7,9 triliun. Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.
Baca Juga: Intip Harta Ahok dan Ganjar Pranowo, Siapa Lebih Kaya?