5 Kasus Dugaan Korupsi Ahok di DKI yang Dilaporkan PNPK ke KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dilaporkan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. PNPK menyebut ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.
Apa saja dugaan korupsi Ahok yang dilaporkan PNPK ke KPK? Berikut daftarnya.
Baca Juga: Intip Harta Ahok dan Ganjar Pranowo, Siapa Lebih Kaya?
1. Kasus RS Sumber Waras
Kasus dugaan korupsi pertama yang dilaporkan kepada KPK adalah mengenai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat. PNPK menilai Ahok telah mengubah nomenklatur rancanagan APBD tahun anggaran 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI Jakarta, memanupulasi dokumen pendukung, serta mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PNPK menyebut hal tersebut berpotensi merugikan Rp191 miliar. Mereka menudinga Ahok dilindungi KPK dengan menyebut Komisari PT Pertamina itu tak berniat jahat.
Baca Juga: PNPK Laporkan Ahok ke KPK soal Dugaan Korupsi
2. Kasus lahan taman BMW
Kasus kedua yang dilaporkan adalah mengenai lahan taman BMW di Jakarta Utara. PNPK mentebut lahan itu diklaim perusahaan Agung Podomoro dan diserahkan ke Pemda DKI sebagai kewajiban. Padahal tanah itu bukan punya Agung Podomoro dan berstatus tak ada dokumen yang sah secara hukum.
Editor’s picks
3. Kasus lahan di Cengkareng Barat
Ketiga adalah mengenai dugaan membeli lahan Pemda DKI sendiri di kawasan Cengkareng Barat dari Toeti Noezlar Soekarno. PNPK mentebut hal ini merupakan hasil audit BPK yang berpotensi merugikan negara RP668 miliar.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Kemajuan DKI Jauh di Bawah saat Dipimpin Jokowi dan Ahok
4. Kasus dana CSR
PNPK menyebut dana-dana CSR dari puluhan perusahaan bernilai miliaran rupiah dikelola oleh Ahok Centre. Dana tersebut diduga tak dimasukkan ke dalam APBD DKI Jakarta.
5. Kasus reklamasi Jakarta
PNPK menyebut muncul dugaan KKN Ahok pada proyek reklamasi muncul dalam persidangan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan mantan Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Wijaya, yang didukung analisis sejumlah pakar.
Sugianto Kusuma alias Aguan disebut telah memberi dana Rp220 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal ini disebut sebagai gratifikasi oleh Ahok dan pejabat Pemprov DKI Jakarta.