TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugat Juliari, Korban Korupsi Bansos COVID-19 Ajukan Upaya Kasasi

18 korban Bansos COVID-19 merasa dirugikan kasus korupsi

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Korban korupsi Bantuan Sosial COVID-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara secara resmi mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Upaya hukum tersebut diajukan terhadap Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta perkara nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst yang justru menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi Juliari.

"Pada Senin, 26 Juli 2021, korban korupsi Bansos yang diwakili oleh Tim Advokasi secara resmi mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Tim Advokasi dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (26/7/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4 Lanjut, Mensos Risma Percepat Penyaluran Bansos      

1. Tim Advokasi menilai penolakan majelis hakim sangat janggal

Koalisi warga yang dirugikan korupsi bansos akan menggugat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (IDN Times/Aryodamar)

Tim Advokasi menilai penolakan majelis hakim Tipikor sangat janggal. Penolakan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ada dua alasan yang mendasari korban Bansos COVID-19 mengajukan gugatan kasasi. Pertama, Tim Advokasi menilai hakim menyesatkan penafsiran Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masalahnya, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam KUHAP hanya dapat diajukan ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara pidana. Jadi, justru aneh, sebab, perkara pidana, khususnya korupsi, yang waktu dan tempat kejadiannya di Jakarta disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Tim Advokasi.

"Penting untuk ditegaskan, penetapan ini tidak hanya merugikan korban korupsi bansos, melainkan juga mempertaruhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara," ujar Tim Advokasi.

2. Tim Advokasi berharap MA mengoreksi kesalahan hakim

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Tim Advokasi sangat berharap Mahkamah Agung mengoreksi kesalahan penerapan hukum oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Mahkamah Agung juga mesti menjalankan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman untuk tidak menolak memeriksa perkara hanya karena tidak ada atau belum jelas hukumnya.

Baca Juga: Wagub DKI: Bansos Tunai Sudah 90 Persen Tersalurkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya