TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Meski Terbukti

Hakim sebut polisi membela diri sehingga tak dijatuhi pidana

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella divonis bebas atau tak dipidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski terbukti menembak enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Hakim menilai, tindakan kedua anggota Polri itu terpaksa dilakukan dalam rangka pembelaan diri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Terdakwa Unlawful Killing 6 Laskar FPI Bakal Divonis Hari Ini

1. Terdakwa terima putusan hakim, Jaksa pikir-pikir

Sidang Unlawful killing 6 Laskar FPI di PN Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum para terdakwa, Henry Yosodiningrat mengaku puas dengan putusan hakim. Ia dan kliennya menerima putusan tersebut.

"Alhamdullilah kami menerima putusan itu," kata Henry.

Sementara itu, Jaksa menyatakan belum menerima putusan hakim. Ia akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut.

"Kami menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

2. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Sidang Unlawful killing 6 Laskar FPI di PN Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut para terdakwa selama enam tahun penjara. Jaksa mengatakan, Fikri dan Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya secara bersama-sama, sehingga membuat enam Laskar FPI meninggal dunia.

Jaksa menyebut kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi itu telah abai menggunakan senjata api. Hal itu membuat enam Laskar FPI harus kehilangan nyawanya.

Baca Juga: Tersangka Unlawful Killing Tak Ditahan, LBH Jakarta: Diskriminatif!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya