Tersangka Unlawful Killing Tak Ditahan, LBH Jakarta: Diskriminatif!

LBH sebut pelaku dari institusi Polri memiliki impunitas

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang dakwaan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Pada persidangan yang lalu, penuntut umum telah mendakwa dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun dan tujuh tahun penjara.

Namun, hingga saat ini para terdakwa anggota kepolisian tersebut tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung dengan alasan sudah mendapatkan jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

“Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh terdakwa selaku representasi negara,” demikian rilis LBH Jakarta yang diunggah dalam situs resminya, bantuanhukum.or.id, Jumat (22/10/2021).

1. Para terdakwa seharusnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka

Tersangka Unlawful Killing Tak Ditahan, LBH Jakarta: Diskriminatif!Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Ancaman pidana yang dilakukan oleh terdakwa yakni 15 tahun penjara, yang mana sesuai dengan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Oleh karenanya, berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP para terduga pelaku unlawful killing laskar FPI sudah seharusnya ditahan pada saat statusnya menjadi tersangka pembunuhan dan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, namun pada prakteknya hal ini tidak dilakukan,” kata LBH Jakarta.

Baca Juga: Ini Alasan Polri Belum Serahkan 2 Tersangka Penembakan Laskar FPI

2. Berbanding terbalik dengan kasus yang dilakukan masyarakat sipil

Tersangka Unlawful Killing Tak Ditahan, LBH Jakarta: Diskriminatif!Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

LBH Jakarta membandingkan dengan perkara pidana yang melibatkan masyarakat sipil sebagai tersangka atau terdakwa. Dalam praktiknya, sangat sulit memperoleh penangguhan penahanan baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan walaupun sudah diajukan permohonan penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP.

“Fakta ini pun didukung dengan data penelitian YLBHI tahun 2021 tentang praktik penahanan di Indonesia. Ditemukan dari 113 Tersangka, sejumlah 109 orang dilakukan penahanan, sisanya 10 orang tidak dilakukan penahanan,” ujar LBH Jakarta.

Selain itu, dari 103 Tersangka ditemukan sebanyak 29 orang Tersangka diambil keterangannya setelah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

3. Para pelaku yang berasal dari institusi Polri tersebut memiliki impunitas

Tersangka Unlawful Killing Tak Ditahan, LBH Jakarta: Diskriminatif!Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Namun, hal ini berbeda apabila anggota kepolisian yang menjadi tersangka maupun terdakwa dalam perkara pidana. Para Pelaku yang berasal dari institusi polri tersebut memiliki impunitas dalam penegakan hukum.

LBH Jakarta menilai bahwa masih banyaknya proses penegakan hukum yang diskriminatif antara masyarakat sipil dengan anggota Polri.

Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta mendesak untuk meminta kepada Kepala Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk tetap objektif, imparsial dan tidak diskriminatif dalam melakukan penegakan hukum khususnya terhadap anggota Kepolisian RI.

“Mendesak agar seluruh anggota kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak pidana segera diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Meminta kepada Komisi Kepolisian RI untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian RI secara responsif dan progresif,” ujarnya.

Baca Juga: Kooperatif, 2 Tersangka Kasus Unlawfull Killing Laskar FPI Tak Ditahan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya