TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ICW: Edhy Prabowo Harusnya Minimal Dihukum 20 Tahun Penjara!

ICW menilai ada kesalahan logika hakim tangani kasus Edhy

Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti putusan majelis hakim untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster atau benur selama lima tahun penjara terlalu ringan. Sebab, korupsi yang dilakukan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dilakukan ketika ia duduk sebagai pejabat publik dan saat  Indonesia dilanda pandemik COVID-19.

"Bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara. Pencabutan hak politik itu pun terasa amat ringan, mestinya pidana tambahan itu dapat diperberat hingga 5 tahun lamanya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

1. ICW menilai putusan hakim untuk Edhy Prabowo punya logika yang keliru

Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain itu, ICW menilai ada kekeliruan logika dalam putusan yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu. Sebab, hakim membenarkan penerimaan sebesar Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Singapura, namun justru vonisnya sangat ringan.

"Putusan itu dapat dianggap benar jika Edhy hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap dan menyandang status sebagai justice collaborator. Namun ini berbeda, yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," ujar Kurnia.

2. Vonis untuk Edhy dinilai gambaran penegakan hukum di Indonesia

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurut Kurnia putusan untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo menggambarkan pada publik betapa lembaga kekuasaan kehakiman dan penegak hukum yang tak bisa diandalkan lagi dalam memperjuangkan keadilan. Sebab, baik KPK maupun hakim sama-sama berkeinginan meringankan hukuman bagi koruptor.

Selain itu, Kurnia menilai vonis lima tahun penjara juga menambah suram lembaga peradilan dalam menyidangkan perkara korupsi. Sebab, berdasarkan pemantauan ICW pada 2020 sudah menggambarkan bahwa hakim kerap tak berpihak pada pemberantasan korupsi.

"Bayangkan, rata-rata hukuman koruptor saja hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Lantas, apa lagi yang diharapkan dari penegakan hukum yang terlanjur carut marut ini?" kata Kurnia.

Baca Juga: Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya