ICW: Edhy Prabowo Harusnya Minimal Dihukum 20 Tahun Penjara!
ICW menilai ada kesalahan logika hakim tangani kasus Edhy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti putusan majelis hakim untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster atau benur selama lima tahun penjara terlalu ringan. Sebab, korupsi yang dilakukan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dilakukan ketika ia duduk sebagai pejabat publik dan saat Indonesia dilanda pandemik COVID-19.
"Bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara. Pencabutan hak politik itu pun terasa amat ringan, mestinya pidana tambahan itu dapat diperberat hingga 5 tahun lamanya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Jumat (16/7/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
1. ICW menilai putusan hakim untuk Edhy Prabowo punya logika yang keliru
Selain itu, ICW menilai ada kekeliruan logika dalam putusan yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu. Sebab, hakim membenarkan penerimaan sebesar Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar Singapura, namun justru vonisnya sangat ringan.
"Putusan itu dapat dianggap benar jika Edhy hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap dan menyandang status sebagai justice collaborator. Namun ini berbeda, yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," ujar Kurnia.
Baca Juga: Tersangkut Korupsi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo