TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ICW Sebut Jokowi Lindungi eks Wakil Ketua KPK Lili dari Kasus Etik

Jokowi harusnya menunda pemberhentian Lili

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Jakarta, IDN Times - Indoensia Corruption Watch (ICW) menuding Presiden Joko "Jokowi' Widodo melindungi mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dari persidangan dugaan pelangaran oleh etik Dewan Pengawas. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili pada hari yang sama dengan persidangan etik.

"Iya. Ini menunjukkan bahwa presiden tidak begitu mengikuti perkembangan isu yang ada di KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana ketika ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Tak Adili Lili Pintauli, Dewas KPK Diberi 'Balsam Anti Masuk Angin'

Baca Juga: Jokowi Segera Kirim Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR

1. Jokowi harusnya menunda pemberhentian Lili

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (IDNTime/Aryodamar)

Kurnia menilai seharusnya Jokowi menunda untuk mengeluarkan Kepres pemberhentian Lili. Sebab, sidang dugaan pelanggaran etik berupa dugaan penerimaan sejumlah fasilitas dan tiket menonton MotoGP Mandalika baru akan dimulai.

"Kami sebenarnya beberapa waktu lalu juga mendorong kalau Lili itu mengirimkan surat permintaan pengunduran diri, harusnya presiden bisa menunda proses itu sembari menunggu putusan sidang kode etik," ujar Kurnia.

Baca Juga: KPK Jawab DPR: Lili Sudah Mundur, Kasus Etiknya Tak Bisa Dilanjutkan

2. Publik jadi tidak mengetahui kasus Lili

Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Menurut Kurnia, perbuatan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili menjadi belum terbukti hingga saat ini karena adanya Keputusan Presiden yang dikeluarkan Jokowi mengenai pemberhentian mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu. Hal ini membuat publik tidak bisa mengetahui kasus ini.

"Masyarakat tidak bisa lebih lanjut mengetahui soal hal itu," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya