ICW Sebut Jokowi Lindungi eks Wakil Ketua KPK Lili dari Kasus Etik
Jokowi harusnya menunda pemberhentian Lili
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indoensia Corruption Watch (ICW) menuding Presiden Joko "Jokowi' Widodo melindungi mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dari persidangan dugaan pelangaran oleh etik Dewan Pengawas. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili pada hari yang sama dengan persidangan etik.
"Iya. Ini menunjukkan bahwa presiden tidak begitu mengikuti perkembangan isu yang ada di KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana ketika ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Tak Adili Lili Pintauli, Dewas KPK Diberi 'Balsam Anti Masuk Angin'
Baca Juga: Jokowi Segera Kirim Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR
1. Jokowi harusnya menunda pemberhentian Lili
Kurnia menilai seharusnya Jokowi menunda untuk mengeluarkan Kepres pemberhentian Lili. Sebab, sidang dugaan pelanggaran etik berupa dugaan penerimaan sejumlah fasilitas dan tiket menonton MotoGP Mandalika baru akan dimulai.
"Kami sebenarnya beberapa waktu lalu juga mendorong kalau Lili itu mengirimkan surat permintaan pengunduran diri, harusnya presiden bisa menunda proses itu sembari menunggu putusan sidang kode etik," ujar Kurnia.
Baca Juga: KPK Jawab DPR: Lili Sudah Mundur, Kasus Etiknya Tak Bisa Dilanjutkan