ICW: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Pantas Diproses Hukum
ICW desak KPK tak libatkan Lili dalam penanganan perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dalam perkara korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. ICW menilai Lili layak segera diproses hukum.
"Bagi ICW, Lili sudah tepat dan pantas untuk segera diproses hukum. Ini menyangkut laporan ICW kepada Bareskrim perihal komunikasi antara Lili dengan Syahrial, yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses persidangan Dewan Pengawas," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (22/12/2021).
"Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama lima tahun penjara," sambung dia.
Baca Juga: Eks Penyidik Tuding Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Juga 'Main' Kasus
1. ICW desak KPK tak libatkan Lili dalam penanganan perkara
ICW mendesak agar tak melibatkan Lili Pintauli dalam proses penanganan perkara korupsi. Hal ini untuk mencegah adanya konflik kepentingan.
"Hal ini menyusul keterangan Robin yang menyebutkan adanya potensi keterlibatan Lili dalam perkara lain, dengan salah seorang advokat. Ini penting untuk ditegaskan oleh KPK agar proses penanganan perkara itu tidak diwarnai dengan konflik kepentingan," ujar Kurnia.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Sebut Azis Syamsuddin 'Bapak Asuh'