Imbas COVID-19, Pemprov DKI Imbau 13 BUMD Tak Berikan THR 100 Persen
Uangnya dapat digunakan untuk penanganan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mengimbau pada seluruh pengurus dan karyawan di 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2020. Hal itu dilakukan akibat semakin meluasnya pandemik virus corona atau COVID-19 di ibu kota.
Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Riyadi menjelaskan bahwa hal itu dilakukan demi meminimalisir dampak ekonomi bagi BUMD. Nantinya masing-masing BUMD berhak memutuskan apakah THR tidak diberikan, dipotong, atau ditunda.
"Kami tidak memaksa. Karena kalau memaksa harus ada dasar hukumnya," jelas Riyadi, Selasa (12/5).
Baca Juga: Jos! THR untuk PNS Cair 15 Mei 2020
1. Teknisnya menjadi wewenang masing-masing direksi
Kebijakan ini berlaku mulai dari pimpinan hingga karyawan BUMD. Nantinya seluruh direksi BUMD yang diimbau berwenang menentukan kebijakan pemberian THR Lebaran sendiri.
"Teknisnya kepada direksi, karyawan yang mana yang perlu misalkan dipotong atau ditunda, karyawan mana yang tidak perlu. Kan karyawan ada juga yang golongannya rendah, ada yang golongannya tinggi pendapatannya lebih tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran