TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imbas COVID-19, Pemprov DKI Imbau 13 BUMD Tak Berikan THR 100 Persen  

Uangnya dapat digunakan untuk penanganan COVID-19

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mengimbau pada seluruh pengurus dan karyawan di 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2020. Hal itu dilakukan akibat semakin meluasnya pandemik virus corona atau COVID-19 di ibu kota.

Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD Riyadi menjelaskan bahwa hal itu dilakukan demi meminimalisir dampak ekonomi bagi BUMD. Nantinya masing-masing BUMD berhak memutuskan apakah THR tidak diberikan, dipotong, atau ditunda.

"Kami tidak memaksa. Karena kalau memaksa harus ada dasar hukumnya," jelas Riyadi, Selasa (12/5).

Baca Juga: Jos! THR untuk PNS Cair 15 Mei 2020

1. Teknisnya menjadi wewenang masing-masing direksi

(Ilustrasi halte Bus Trans Jakarta) IDN Times/Gregorius Aryodamar P.

Kebijakan ini berlaku mulai dari pimpinan hingga karyawan BUMD. Nantinya seluruh direksi BUMD yang diimbau berwenang menentukan kebijakan pemberian THR Lebaran sendiri.

"Teknisnya kepada direksi, karyawan yang mana yang perlu misalkan dipotong atau ditunda, karyawan mana yang tidak perlu. Kan karyawan ada juga yang golongannya rendah, ada yang golongannya tinggi pendapatannya lebih tinggi," jelasnya.

2. Uangnya digunakan untuk penanganan COVID-19 di Jakarta

Petugas medis melakukan tes swab kepada salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara, Selasa (28/4/2020). Tes swab tersebut dilakukan guna memastikan tertular atau tidaknya angota keluarga yang dinyatakan positif COVID-19. ANTARA FOTO/Fachrurrozi

Riyadi menjelaskan, uang hasil penyesuaian THR Lebaran direksi dan karyawan BUMD itu nantinya akan digunakan untuk membantu donasi penanganan COVID-19 di Jakarta. Ia pun mengimbau pelaksanaannya agar dilaporkan kepada BP BUMD.

"Kan macam-macam bentuknya. Bisa juga pembagian sembako untuk masyarakat menengah ke bawah, tergantung BUMD-nya," jelasnya.

Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya