TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 16 Syarat Pasien COVID-19 Jakarta Bisa Isolasi Mandiri di Rumah

Kalau gak layak wajib di fasilitas punya pemerintah

Ilustrasi. Penempelan stiker di rumah warga (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala ringan atau sedang bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Nantinya, petugas kesehatan akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat untuk melihat apakah rumah atau fasilitas pribadi itu layak untuk pasien COVID-19 isolasi mandiri atau tidak.

“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada Gugus Tugas Setempat atau Lurah atau Camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” ujar Widyastuti melalui keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Haru! Balita 2 Tahun Menangis Sendiri di Ruang Isolasi RS Wisma Atlet 

1. Daftar 16 kriteria layak isolasi mandiri di rumah

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19 di Gresik, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Berikut adalah standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali:

1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
7. Tersedia kamar mandi dalam;
8. Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;
15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

2. Pasien COVIVD-19 wajib isolasi mandiri di lokasi yang ditentukan pemerintah apabila fasilitas pribadinya tak layak

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Widyastuti menjelaskan, pasien COVID-19 wajib melakukan isolasi mandiri di tempat yang ditentukan pemerintah apabila rumah atau fasilitas pribadi tak layak.

Tempat isolasi mandiri itu antara lain Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran, Hotel, Penginapan, atau Wisma. Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lokasi isolasi terkendali yang masuk dalam kategori Hotel, Penginapan, atau Wisma. Yaitu, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sempat Dilarang, Anies Kembali Izinkan OTG COVID-19 Isolasi di Rumah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya