Ini Isi Kepgub Bantuan Sosial COVID-19 yang Diteken Anies Baswedan
1,1 juta warga akan terima Bansos dari Pemprov DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Virus Corona atau COVID-19. Surat bernomor 386 Tahun 2020 itu ia tanda tangani pada 16 April 2020.
Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu untuk Warga Luar Jabodetabek Cair Akhir April
1. Sebanyak 1,1 juta warga akan terima Bansos dari Pemprov DKI Jakarta
Dalam Kepgub tersebut Anies menyebutkan bahwa pemberian bansos hanya dilakukan selama status PSBB berlaku di Jakarta. Selain itu, jumlah penerima bantuan juga sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak COVID-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar yang tercantum," ujar Anies seperti dikutip dari salinan Kepgub tersebut.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp600 Ribu Akan Ditransfer Atau Dikirim Melalui Pos