TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Isi Kepgub Bantuan Sosial COVID-19 yang Diteken Anies Baswedan

1,1 juta warga akan terima Bansos dari Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan dalam pelantikan Wagub DKI Jakarta (Youtube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Virus Corona atau COVID-19. Surat bernomor 386 Tahun 2020 itu ia tanda tangani pada 16 April 2020.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu untuk Warga Luar Jabodetabek Cair Akhir April 

1. Sebanyak 1,1 juta warga akan terima Bansos dari Pemprov DKI Jakarta

Bantuan untuk warga DKI Jakarta selama PSBB (Facebook/Pemprov DKI Jakarta)

Dalam Kepgub tersebut Anies menyebutkan bahwa pemberian bansos hanya dilakukan selama status PSBB berlaku di Jakarta. Selain itu, jumlah penerima bantuan juga sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak COVID-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar yang tercantum," ujar Anies seperti dikutip dari salinan Kepgub tersebut.

2. Bansos dibebankan pada APBD DKI

Bantuan untuk warga DKI Jakarta selama PSBB (Facebook/Pemprov DKI Jakarta)

Dalam Kepgub ini dijelaskan bahwa bentuk bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan sosial yang dimaksud adalah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan keamanan diri dengan total harga mencapai Rp149.500. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.

"Biaya untuk pelaksanaan bansos dibebankan kepada APBD DKI Jakarta dan sumber anggaran lainnya yang sah," jelasnya.

Baca Juga: Bansos Tunai Rp600 Ribu Akan Ditransfer Atau Dikirim Melalui Pos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya