TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Instalasi Batu Karang di Bundaran HI, PSI: Itu Melanggar Undang-undang

Anggarannya Rp150 juta dari APBD DKI, menurut kamu gimana?

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Penggunaan batu karang sebagai instalasi baru di Bundaran Hotel Indonesia (HI) mendapat kecaman dari berbagai pihak, khususnya aktivis lingkungan. Terkait masalah ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku heran, mengapa Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzy Marsitawati tak tahu bahwa penggunaan batu karang dilarang Undang-undang.

"Kenapa ada program pemerintah yang kepala dinasnya sendiri gak tahu bahannya seperti apa padahal ini proses eksekusi yang sebagai kepala dinas harus tahu. Berarti ada kekhawatiran, ada masalah dalam proses rencana penganggarannya," ujar Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest di Jakarta, Minggu (25/8).

Baca Juga: Harga Rp550 Juta, Instalasi Bambu Bundaran HI Tak Bertahan Lama

1. PSI tak permasalahkan estetika

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Mengenai estetika dari batu Gabion, Rian mengatakan hal itu relatif sehingga tak akan menilainya. Namun, menurut dia, ada sebuah permasalahan jika dilihat secara objektif.

"Kalau cantik dan indah itu relatif. Tapi yang objektif adalah kenapa proses perencanaan anggaran itu ada celah-celah di mana seorang kepala dinas baru tahu," jelasnya.

2. Anggaran instalasi batu Gabion Rp150 juta

Instagram.com/@r_djangkaru

Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsita beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan anggaran sebesar Rp150 juta untuk memasang instalasi Gabion dengan menggunakan dana APBD Dinas Kehutanan.

"Kurang lebih Rp150 juta. Dari APBD Dinas Kehutanan. Enggak ada seniman yang masang, senimannya perancangnya ya Dinas Kehutanan. Yang masang juga dari Dinas Kehutanan sendiri," katanya.

Baca Juga: Bencana Kekeringan Mengintip Jakarta, Ini Solusi Anies Baswedan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya