Instalasi Batu Karang di Bundaran HI, PSI: Itu Melanggar Undang-undang
Anggarannya Rp150 juta dari APBD DKI, menurut kamu gimana?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penggunaan batu karang sebagai instalasi baru di Bundaran Hotel Indonesia (HI) mendapat kecaman dari berbagai pihak, khususnya aktivis lingkungan. Terkait masalah ini Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku heran, mengapa Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzy Marsitawati tak tahu bahwa penggunaan batu karang dilarang Undang-undang.
"Kenapa ada program pemerintah yang kepala dinasnya sendiri gak tahu bahannya seperti apa padahal ini proses eksekusi yang sebagai kepala dinas harus tahu. Berarti ada kekhawatiran, ada masalah dalam proses rencana penganggarannya," ujar Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest di Jakarta, Minggu (25/8).
Baca Juga: Harga Rp550 Juta, Instalasi Bambu Bundaran HI Tak Bertahan Lama
1. PSI tak permasalahkan estetika
Mengenai estetika dari batu Gabion, Rian mengatakan hal itu relatif sehingga tak akan menilainya. Namun, menurut dia, ada sebuah permasalahan jika dilihat secara objektif.
"Kalau cantik dan indah itu relatif. Tapi yang objektif adalah kenapa proses perencanaan anggaran itu ada celah-celah di mana seorang kepala dinas baru tahu," jelasnya.
Baca Juga: Bencana Kekeringan Mengintip Jakarta, Ini Solusi Anies Baswedan