Interpol Terbitkan Red Notice, KPK Buru Harun Masiku
KPK juga minta publik bantu cari Harun Masiku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa red notice untuk mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku telah diterbitkan NCB Interpol. KPK memastikan upaya pencarian tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terus dilakukan.
"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol. Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku
1. KPK minta publik bantu cari Harun Masiku
KPK juga meminta publik turut berperan dalam mencari keberadaan Harun. Ali mengatakan bagi siapa saja yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melaporkan kepada KPK.
"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol," ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Informasi soal Harun Masiku Masih Ada di Indonesia