IPK Stagnan 34, Tom Lembong: Anies-Muhaimin akan Revisi UU KPK
KPK bisa kembali independen apabila UU 19 2019 direvisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nasional 2023 stagnan pada angka 34. Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan hal itu bisa diperbaiki dengan merivisi UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kami sudah jelas menyampaikan secara publik bahwa berniat untuk revisi UU KPK 2019," ujar Tom Lembong dalam acara peluncuan IPK oleh Transparency International Indonesia di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
1. KPK bisa kembali independen apabila UU 19 Tahun 2019 direvisi
Menurutnya, KPK akan kembali independen apabila UU KPK 2019 direvisi. Tak hanya itu, KPK akan hanya akuntabel pada publik.
"Bahkan tidak akuntabel kepada presiden, seperti statusnya sebelum revisi UU KPK 2019. Jadi kembali menjadi lembaga yang independen yang akuntabel hanya kepada publik, tidak lagi bagian daripada birokrasi, stafnya tidak lagi ASN sebagaimana ditetapkan melalui revisi UU KPK 2019," ujarnya.
Baca Juga: TKN: Hanya Prabowo-Gibran yang Belum Pernah Dipanggil KPK