TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IPK Stagnan 34, Tom Lembong: Anies-Muhaimin akan Revisi UU KPK

KPK bisa kembali independen apabila UU 19 2019 direvisi

Calon Presiden Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) nasional 2023 stagnan pada angka 34. Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan hal itu bisa diperbaiki dengan merivisi UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kami sudah jelas menyampaikan secara publik bahwa berniat untuk revisi UU KPK 2019," ujar Tom Lembong dalam acara peluncuan IPK oleh Transparency International Indonesia di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

1. KPK bisa kembali independen apabila UU 19 Tahun 2019 direvisi

Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Menurutnya, KPK akan kembali independen apabila UU KPK 2019 direvisi. Tak hanya itu, KPK akan hanya akuntabel pada publik.

"Bahkan tidak akuntabel kepada presiden, seperti statusnya sebelum revisi UU KPK 2019. Jadi kembali menjadi lembaga yang independen yang akuntabel hanya kepada publik, tidak lagi bagian daripada birokrasi, stafnya tidak lagi ASN sebagaimana ditetapkan melalui revisi UU KPK 2019," ujarnya.

Baca Juga: TKN: Hanya Prabowo-Gibran yang Belum Pernah Dipanggil KPK

2. Tom Lembong sebut perlunya reformasi biaya politik

Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Tom Lembong juga menyoroti pembiayaan politik di Indonesia. Menurutnya, hal itu perlu direformasi.

"Kita nggak akan pernah akan bisa selesaikan masalah korupsi ini kalau kita tidak mereformasi sistem pendanaan politik," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya