Jadi Tersangka Suap, Eks Dirjen Kemendagri Belum Ditahan karena Sakit
Ardian jadi tersangka suap dana pemulihan ekonomi nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto telah diumumkan sebagai tersangka suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Meski begitu, ia masih belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik," jelas Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Diperiksa soal Dugaan Suap Dana PEN
Baca Juga: Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Dana PEN 2021
1. Ardian, Bupati Kolaka Timur, dan Kadis LH Muna jadi tersangka suap dana PEN
Ardian diumumkan sebagai tersangka setelah memiliki bukti yang cukup. Ia diumumkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode Syukur Akbar selaku penerima suap dan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Nur Merya selaku pemberi.
"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Karyoto.
Baca Juga: Mensos Risma: Realisasi Bansos PEN 2021 Capai Hampir 98 Persen