Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Dana PEN 2021 

Dana PEN harusnya untuk pulihkan ekonomi dari pandemik

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka 2021. Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, KPK turut mengumumkan mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Laode Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna sebagai tersangka.

"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Karyoto, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Program PEN Tidak Transparan

1. Bupati Kolaka Timur minta dibantu agar dapat pinjaman dana PEN

Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Dana PEN 2021 Bupati Kolaka Timur Andi Merya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Kasus ini bermula ketika Andi meminta tolong Laode agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Setelahnya, Laode mempertemukan Bupati Kolaka Timur itu dengan Ardian untuk membantu mengajukan pinjaman dana PEN Rp350 miliar.

"Tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," jelas Karyoto.

Baca Juga: Eks Dirjen Kemendagri Ardian Diperiksa soal Dugaan Suap Dana PEN

2. Ardian dan Laode terima suap senilai total Rp2 miliar

Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Dana PEN 2021 Kepala Dinas LH Kabupaten Muna Laode Syukur Akbar selaku tersangka suap dana PEN 2021 (IDN Times/Aryodamar)

Andi memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan uang muka Rp2 miliar. Sebanyak 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar diterima langsung Ardian di rumahnya dan Rp500 juta diberikan kepada Laode.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan parah tersangka MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," ujar Karyoto.

Baca Juga: Ditegur DPR soal Dana PEN untuk Ibu Kota Baru, Ini Jawaban Sri Mulyani

3. Ardian belum ditahan karena sakit

Eks Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka Suap Dana PEN 2021 Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto (ANTARA/HO)

KPK menduga Ardian turut menerima uang dari pihak lainnya terkait permohonan pinjaman dana PEN. Hal ini akan diselidiki oleh Tim Penyidik KPK.

Usai diumumkan sebagai tersangka, Laode langsung ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur dan Andi sudah ditahan dalam perkara lain. Sementara, Ardian belum ditahan karena tak memenuhi panggilan KPK.

"KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik," jelas Karyoto.

Sebagai pemberi, Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai penerima Ardian dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal  12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya