TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka Suap Hakim Agung MA, Pengacara Klaim Jadi Korban Sistem

Yosep Parera janji buka-bukaan pada KPK

Pengacara Yosep Parera yang jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengacara bernama Yosep Parera ditetatpkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yosep mengatakan dirinya menjadi korban dari sistem yang buruk.

"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK di Mahkamah Agung

1. Yosep Parera janji buka-bukaan pada KPK

Pengacara Yosep Parera yang jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, ia mengakui perbuatannya. Ia berjanji akan membuka semuanya kepada Penyidik KPK.

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," ujarnya.

2. KPK tetapkan 10 tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KPK dalam kasus ini telah menetaokan 10 tersangka. Selain Yosep, mereka yang jadi tersangka adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajat Dimyati dan Hakim Yudisial, Elly Tri Pangestu.

Lalu, KPK juga menetapkan Desy Yustrua (PNS Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS Kepaniteraan MA), dan  Redi (PNS Mahkamah Agung).

Kemudian Albasri (PNS Mahkamah Agung), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap tangan delapan orang di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, dan Semarang, Jawa Tengah. Meski begitu, KPK baru menahan enam dari 10 orang tersangka.

Baca Juga: Mahkamah Agung Potong Hukuman Brigjen Prasetijo Jadi 2,5 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya