Jaksa: Rizieq Shihab Sempat Positif dan Picu Klaster COVID-19 di Bogor
Rizieq positif COVID sepulang dari Arab tapi tidak karantina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menyebut, Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat positif terpapar COVID-19 sepulangnya ke Indonesia. Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan Rizieq, dalam sidang yang berlangsung hari ini.
“Terdakwa juga telah dilakukan tes SWAB pada hari Senin tanggal 23 November 2020 oleh dokter Hadiki Habib, hasilnya positif COVID-19,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Rizieq Shihab Didakwa Hasut Warga Berkerumun Saat Pandemik COVID-19
1. Rizieq Shihab tidak karantina usai pulang dari luar negeri
Jaksa menyebut, Rizieq tidak melakukan karantina mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Ia pulang dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
"Pada hari Jumat 13 November 2020 terdakwa tetap saja mengagendakan untuk hadir melaksanakan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio markas syariah,” Kata JPU.
Baca Juga: Rizieq Shihab Didakwa Hasut Warga Berkerumun Saat Pandemik COVID-19