TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Joko Tjandra Ungkap Peran Eks PM Malaysia Najib Razak dalam Kasusnya

Joko Tjandra sepakat beri fee Rp10 miliar ke Tommy Sumardi

Joko Tjandra usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra mengatakan bahwa ia mengenal Tommy Sumardi berdasarkan rekomendasi mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Tommy merupakan sosok yang bisa mengecek Daftar Pencarian Orang.

"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan PK tersebut, saya minta tolong kepada Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Saudara Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, untuk mengecek status DPO saya," ujar Joko ketika membaca nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Keberatan Dituntut 4 Tahun Penjara, Joko Tjandra Minta Vonis Bebas

1. Joko Tjandra sepakat memberikan fee Rp10 miliar kepada Tommy Sumardi

Joko Tjandra usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021) (IDN Times/aryodamar24)

Joko mengatakan, Tommy menyanggupi permintaannya dengan sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Awalnya, kata Joko, Tommy meminta imbalan Rp15 miliar namun ditawar jadi Rp10 miliar.

"Saya tidak tahu untuk apa saja Tommy Sumardi menggunakan fee yang saya bayarkan tersebut. Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar Rp10 miliar yang kami sepakati," ujarnya.

 

2. Permohonan Peninjauan Kembali Joko Tjandra tak terjadi

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Joko mengatakan, ia melakukan itu hanya karena ingin mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelahnya, ia kembali ke Malaysia.

"Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi. Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama dua tahun sebagai Terpidana dan menjadi Terdakwa dalam persidangan ini," ungkapnya.

 

Baca Juga: Joko Tjandra: Jika Saya Penjahat dan Pelaku Korupsi, Hukumlah Saya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya