Jokowi Bisa Hukum KPK Jika Tak Taat Rekomendasi Ombudsman Soal TWK
Presiden bisa mengambil tindakan hukum jika KPK tidak taat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo disebut bisa menghukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila lembaga antikorupsi itu tak taat pada rekomendasi Ombudsman. KPK diberi waktu 30 hari untuk mengikuti saran perbaikan dari Ombusman soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai.
"Setelah 30 hari Ombudsman akan melakukan resolusi dalam 60 hari, kalau gak diselesaikan Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi di mana rekomendasi ini hasil akhir yang disampaikan pada Presiden dan DPR. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan tertinggi tentu bisa mengambil tindakan hukum," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam tayangan Kompas TV yang dipandu Aiman Witjaksono yang dilihat IDN Times pada Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi Proses TWK Pegawai KPK
1. DPR juga bisa hukum KPK jika tak taat, tapi...
Najih mengatakan, jika KPK tak menjalani rekomendasi Ombudsman dan Jokowi tak mengambil tindakan tegas, maka tindakan tegas juga bisa dilakukan DPR. Namun, jika keduanya tak mengambil tindakan tegas, maka Ombudsman akan menyampaikannya pada publik.
"Kita akan sampaikan pada masyarakat bahwa ada penyelenggara negara yang tak taat hukum, silakan nilai sendiri baik secara ketatanegaraan, secara politik," katanya.
Baca Juga: Respons KPK soal Temuan Dugaan Maladministrasi TWK Dinilai Normatif