TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Bisa Hukum KPK Jika Tak Taat Rekomendasi Ombudsman Soal TWK 

Presiden bisa mengambil tindakan hukum jika KPK tidak taat

Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (Dok. Biro Pers Istana)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo disebut bisa menghukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila lembaga antikorupsi itu tak taat pada rekomendasi Ombudsman. KPK diberi waktu 30 hari untuk mengikuti saran perbaikan dari Ombusman soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai.

"Setelah 30 hari Ombudsman akan melakukan resolusi dalam 60 hari, kalau gak diselesaikan Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi di mana rekomendasi ini hasil akhir yang disampaikan pada Presiden dan DPR. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan tertinggi tentu bisa mengambil tindakan hukum," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam tayangan Kompas TV yang dipandu Aiman Witjaksono yang dilihat IDN Times pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Ombudsman Temukan Malaadministrasi Proses TWK Pegawai KPK

1. DPR juga bisa hukum KPK jika tak taat, tapi...

(Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Najih mengatakan, jika KPK tak menjalani rekomendasi Ombudsman dan Jokowi tak mengambil tindakan tegas, maka tindakan tegas juga bisa dilakukan DPR. Namun, jika keduanya tak mengambil tindakan tegas, maka Ombudsman akan menyampaikannya pada publik.

"Kita akan sampaikan pada masyarakat bahwa ada penyelenggara negara yang tak taat hukum, silakan nilai sendiri baik secara ketatanegaraan, secara politik," katanya.

2. KPK janji bakal taat hukum

Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Ketua KPK FIrli Bahuri mengatakan pihaknya sudah mempelajari laporan hasil pemeriksaan Ombudsman. Mantan Kapolda Sumatra Selatan dan Nusa Tenggara Barat itu berjanji akan segera menyyampaikan sikap soal rekomendasi tersebut termasuk memberi jawaban pada Ombudsman.

"Tapi satu yang harus dipahami bahwa berdasarkan UUD RI tahun 1945 disebutkan Indonesia adalah negara hukum, maknanya hukum itu adalah panglima, hukum itu adalah yang paling dikedepankan. Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum, maka tentu ada independensi hukum. Jadi kewenangan lain harus tunduk pada hukum, karena itu KPK mengambil sikap menegak hormati hukum," kata Firli dalam konferensi pers ayng ditayangkan di Youtube KPK pada Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Respons KPK soal Temuan Dugaan Maladministrasi TWK Dinilai Normatif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya