TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dirugikan gegara Korupsi, Warga Jabodetabek Gugat Juliari Batubara

Penggugat juga akan datangi sidang Juliari Batubara

Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Koalisi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) bakal menggugat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada Senin (14/6/2021). Mereka menuntut ganti rugi karena merasa dirugikan akibat skandal korupsi yang melibatkan mantan politikus PDI Perjuangan itu.

"Rencananya kita ajukan di PN Jakarta Pusat pada saat sidang perkara korupsi Juliari Batubara," ujar Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Indonesia Corruption Watch.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Muncul di Sidang Suap Juliari Batubara, Ada Apa?

1. Upaya para korban merebut hak mereka yang hilang

Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Peneliti KontraS Andi Muhammad Rezaldy menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya para korban dalam merebut hak mereka yang hilang akibat skandal korupsi ini. Selain itu, gugatan ini dinilai merupak bentuk menuntut negara bertanggung jawab.

"Bahwa pertanggungjawaban negara gak boleh berhenti pada memidanakan seseorang karena tindakan kejahatannya, tapi negara wajib memberikan pemulihan bagi korban terdampak korupsi," jelasnya.

2. Para korban akan datang langsung ke PN Jakarta Pusat

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Selain mengajukan gugatan, koalisi warga Jabodetabek rencananya juga akan datang langsung ke dalam sidang Juliari Batubara di PN Jakarta Pusat. Mereka rencananya akan menyatakan keinginan untuk menggabungkan gugatan untuk mengganti kerugian.

"Kebetulan yang mengadili perkara ini Ketua PN Jakarta Pusat. Jadi kita berharap pihak PN Jakarta Pusat tak menghambat gugatan ini dan kemudian menerima dengan tangan terbuka," kata Nelson.

Baca Juga: Penyuap Juliari Batubara: Saya Dijebak Broker 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya