Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos
Dituntut denda Rp500 juta dan bayar ganti rugi Rp14,5 M!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam kasus korupsi Bantuan Sosial COVID-19 di Kementerian Sosial pada Tahun 2020. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang virtual pada Rabu (28/7/2021).
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa.
Baca Juga: Gugat Juliari, Korban Korupsi Bansos COVID-19 Ajukan Upaya Kasasi
1. Juliari harus bayar ganti rugi ke negara senilai Rp14,5 miliar
Tak hanya itu, mantan kader PDI Perjuangan tersebut juga dituntut harus membayar uang pengganti untuk negara. Jaksa mengatakan apabila uang tersebut tidak diganti, harta juliari bisa disita untuk dilelang.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000 jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," kata Jaksa.
Juliari juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun. Pidana tambahan itu dikenakan setelah selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Juliari Bantah Perintahkan Anak Buah Kutip Biaya Vendor Bansos COVID
Baca Juga: Ini Penyesalan Terbesar Juliari Usai Terseret Perkara Korupsi Bansos