TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabasarnas Henri Alfiandi Bantah Korupsi: Gak Benar Itu!

Henri jadi tersangka usai bawahannya kena OTT

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi membantah seluruh sangkaan dugaan korupsi pengadaan barang dan jaksa yang dituduhkan padanya. Ia disebut menerima suap Rp88,3 miliar selama tiga tahun dari vendor proyek di Basarnas.

"Gak benar itu," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Profil Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka Kasus Suap

1. Kabasarnas sayangkan KPK tak lakukan prosedur militer

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi (IDN Times/Rehia Sebayang)

Sebelumnya, Henri mengaku menerima status tersangka korupsi yang disematkan KPK. Namun, ia menyayangkan tidak adanya prosedur militer.

"Kan saya militer," ujarnya.

2. KPK tetapkan 5 tersangka dalam kasus ini

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penetapan tersangka korupsi Basarnas (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Marilya selaku Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati.

Selain Roni dan Marilya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto, dan Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi.

Mulsunadi belum ditahan KPK. Ia diminta kooperatif menyerahkan diri.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi tidak ditahan KPK karena keduanya Anggota TNI aktif. Sehingga penanganan kasusnya merupakan kewenangan Puspom Mabes TNI.

Baca Juga: Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi Janji Perbaiki Sistem Pengadaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya