Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi Janji Perbaiki Sistem Pengadaan

Jokowi minta hormati proses hukum

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo berjanji untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa di semua kementerian dan lembaga. Pernyataan itu menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap. 

"Perbaikan sistem di semua kementerian dan Lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-catalog yang sudah masuk lebih dari 4 juta produk, yang sebelumnya 10 ribu. Artinya, itu perbaikan sistem," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: 10 Orang Diciduk KPK Terkait OTT Pejabat Basarnas

1. Hormati proses hukum

Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi Janji Perbaiki Sistem PengadaanPresiden Joko "Jokowi" Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Jokowi mengatakan, bila kementerian dan lembaga tidak melakukan pengadaan barang dan jasa lewat e-catalog, maka harus menghormati proses hukum bila terkena operasi tangkap tangan (OTT).

"Ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada," ucap dia.

Baca Juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi cs Terima Suap Rp88,3 M dari Vendor

2. KPK akan temui Panglima TNI

Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi Janji Perbaiki Sistem PengadaanKepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. (ANTARA/Harianto)

KPK telah menjadwalkan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pekan depan. Pertemuan ini terkait penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.

"Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023).

Alex menjelaskan pertemuan dilakukan agar peristiwa seperti tidak terjadi lagi. Sebab, kasus yang melibatkan prajurit TNI bukan pertama kali terjadi.

3. Ada tersangka lain

Kepala Basarnas Tersangka KPK, Jokowi Janji Perbaiki Sistem PengadaanIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati), Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama), dan Afri Budi Cahyantoo (Koorsmin Kabasarnas).

Dari lima tersangka itu, KPK hanya menahan Marilya dan Roni Aidil. Tersangka Mulsunadi Gunawan belum ditahan KPK.

KPK tidak menangani penegakan hukum bagi Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan bawahannya karena diserahkan ke Puspom Mabes TNI. Sebab, keduanya merupakan Anggota TNI.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya