TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus BTS Kominfo, Johnny G Plate Akan Terima Tuntutan Hari Ini

Johnny G Plate Cs didakwa rugikan negara Rp8 triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan menerima tuntutan jaksa hari ini. Hal ini sempat diungkapkan Majelis Hakim pada persidangan pekan lalu

"Tuntutan tanggal 25," ujar Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Johnny G Plate Cecar Jubir Kominfo: Jadikan Menteri Tempat Sampah!

1. Ada terdakwa lain yang juga dituntut bareng Johnny Plate

Terdakwa korupsi BTS Kominfo, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto (IDN Times/Aryodamar)

Selain Johnny, sejumlah terdakwa lain juga akan menerima tuntutan pada hari yang sama. Mereka adalah mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

2. Enam orang dalam kasus ini sudah menjalani sidang

Johnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Diketahui, enam dari 11 orang dalam kasus ini telah menjadi terdakwa dan disidang. Mereka adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Account Director PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca Juga: JPU Tanya Uang Rp100 Juta ke Johnny G Plate untuk Kaus Partai NasDem

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya