Kasus BTS Kominfo, Johnny G Plate Akan Terima Tuntutan Hari Ini
Johnny G Plate Cs didakwa rugikan negara Rp8 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan menerima tuntutan jaksa hari ini. Hal ini sempat diungkapkan Majelis Hakim pada persidangan pekan lalu
"Tuntutan tanggal 25," ujar Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca Juga: Johnny G Plate Cecar Jubir Kominfo: Jadikan Menteri Tempat Sampah!
1. Ada terdakwa lain yang juga dituntut bareng Johnny Plate
Selain Johnny, sejumlah terdakwa lain juga akan menerima tuntutan pada hari yang sama. Mereka adalah mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Baca Juga: JPU Tanya Uang Rp100 Juta ke Johnny G Plate untuk Kaus Partai NasDem