Kasus COVID-19 Meroket, Sekolah Tatap Muka di DKI Maksimal 50 Persen
Maksimal 4 jam di dalam kelas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pertemuan tatap muka (PTM) sekolah-sekolah di DKI Jakarta kembali dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas mulai Jumat (4/2/2022).
Keputusan ini diambil karena meningkatnya penularan COVID-19 varian omicron, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.
“Ini merupakan langkah untuk meminimalisir penularan COVID-19, terutama varian Omicron. Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas COVID-19," ujar dia.
"Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua atau wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tambah Nahdiana.
Baca Juga: Omicron Mengganas, KPAI Dukung Jokowi agar PTM Dievaluasi
1. Pemprov DKI Jakarta bakal lakukan pemantauan
Pemprov DKI memastikan, seluruh pihak terkait akan melakukan pemantauan, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan. Sebab, fokus saat ini adalah agar tak terjadi klaster penularan virus corona di sekolah-sekolah yang ada di Jakarta.
“Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Data vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik mencapai 91,26 persen, tenaga Pendidikan 89,72 persen, rata-rata PTK 90,49 persen, siswa usia 12-18 tahun 96,14 persen, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78 persen,” jelas Nahdiana.