TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Jerinx, Adam Deni: Saya Gak Akan Cabut Laporan Polisi!

Adam Deni lanjutkan proses hukum terhadap Jerinx

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jakarta, IDN Times - Pegiat media sosial Adam Deni enggan mencabut laporannya untuk I Gede Aryana alias Jerinx di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Bahkan, ia menegaskan sudah menutup pintu komunikasi dengan personel band Superman is Dead itu. 

"Jadi saya tegaskan saya tidak akan mencabut laporan dan saya akan menjalankan proses hukum ini sesuai prosedur yang diterapkan oleh pihak kepolisian," ujarnya, Rabu (14/7/2021).

 

Baca Juga: Baru Juga Bebas, Jerinx SID Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

1. Pintu komunikasi dengan Jerinx telah ditutup

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Menurut Adam Deni, jalur mediasi antara dirinya dan Jerinx sudah tak diperlukan lagi. Sebab, ia sudah sempat membuka pintu komunikasi untuk mediasi tapi ditolak Jerinx. 

"Karena sudah cukup bagi saya membuka pintu mediasi pertama sudah saya buka dengan alasan istrinya yang memohon kepada saya demi keselamatan dan kesehatannya, tetapi mediasi ditolak dan malah saya ditantang tanding hukum oleh yang saya laporkan saat ini," ujarnya.

2. Adam Deni telah diperiksa dan serahkan bukti

Pegiat Media Sosial Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya. (IDN Times/adngrk)

Ia pun telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pengacara Deni, Achi Achmad menjelaskan kliennya tak hanya diperiksa tapi juga menyerahkan sejumlah bukti yang mendukung pelaporan ke Polisi. 

"Bukti rekaman ya, seperti itu dan bukti bukti chat dan capture," kata Achi. 

Jerinx bakal dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Dilaporkan, Polda Metro: Masih Diteliti Dulu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya